Pertamina Solusi Bahan Bakar
Sejak Pertamina dibentuk dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1971,
yang kadang-kadang disebut juga undang-undang Pertamina, maka perusahaan ini diberi kewenangan yang sangat luas dan tanggung
jawab yang besar untuk menangani pengusahaan minyak dan gas di
negara ini. Undang-undang tersebut memberi tugas Pertamina sebagai
pemain sekaligus regulator, dan juga bertanggung jawab atas penyediaan
bahan bakar minyak di dalam negeri.
Kelahiran Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan ketentuan legal tersebut dijiwai harapan pengelolaan sumber daya migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan mewakilkannya kepada badan usaha yang dinilai mampu serta memahami hakikat hubungan abadi antara alam dan bangsa Indonesia.
Dalam perjalanannya, sumbangan besar Pertamina terhadap perekonomian
nasional dan terhadap pembangunan bidang sosial adalah wujud nyata
kontribusi Pertamina. Namun di lain pihak, seperti dikatakan Prof.Dr.M.Sadli
(mantan Ketua DKPP dan mantan Menteri Pertambangan dan Energi),
Pertamina terlalu jauh diskenariokan untuk memainkan peran sebagai kas ataupun pundi-pundi kekayaan dan “sapi perah” rezim orde baru. Hal ini
salah satu hal yang melumpuhkan Pertamina untuk mandiri dan rendah daya saingnya dibandingkan Petronas misalnya.